Penindakan PETI di Peranap, 66 Unit Rakit Dimusnahkan

Penindakan PETI di Peranap, 66 Unit Rakit Dimusnahkan

23 Februari 2023
Tim gabungan musnahkan rakit PETI

Tim gabungan musnahkan rakit PETI

RIAU1.COM - Tim gabungan untuk diturunkan Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, AKBP Dody Wirawijaya untuk menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Inhu yang diwakili Kabag Ops Polres Inhu, Rabu 22 Februari 2023 siang, mulai pukul 14.00 WIB di areal PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. 

Sedikitnya 65 personel gabungan berbagai satuan Polres Inhu, Polsek Peranap, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Inhu dikerahkan. 

Kapolres Inhu, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran menjelaskan, selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang digunakan untuk menambang.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan merusak mesin. Disaksikan Kepala Desa setempat dan perangkatnya," kata Misran, Kamis (23/2/2023). 

Lalu dijelaskan Misran, untuk menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 km, sebab tidak ada akses kendaraan roda empat kelokasi tambang.

Namun sayang, ketika tim tiba di lokasi, para penambang sempat melarikan diri ke dalam hutan dan semak belukar meski sudah diburu.

Selain musnahkan 66 unit bocai, diamankan juga 4 unit sepeda motor yang digunakan penambang. Lalu, juga mengamankan  peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.

"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu, lalu Kapolres Inhu instruksikan tim untuk turun kelapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti, pelaku yang terlibat masih terus diburu," pungkas Misran.*