Resmi Dimakzulkan DPR AS, Nasib Donald Trump di Ujung Tanduk

19 Desember 2019
Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi.

RIAU1.COM - Politik di Amerika Serikat betul betul memanas. Tak tanggung tanggung, Senat atau DPR Amerika Serikat resmi melakukan proses  Pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump  setelah melalui pemungutan suara, Rabu (18/12) malam waktu lokal. 

Ia menjadi pemimpin Amerika Serikat yang mendapat proses ini. Lalu apa proses selanjutnya?

Seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis, 19 Desember 2019,  Diketahui, Trump didakwa dengan dua pasal. 

 

Yakni, meminta kebebasan untuk kepentingan sendiri dan politiknya sendiri, dan meminta persetujuan kongres terkait isu Ukraina.

Dikutip dari CNN, dalam voting itu, 230 anggota Dewan menyetujui memakzulkan Trump, sementara itu 197 lainnya menolak.


Trump selanjutnya akan disidang Senat. 

Untuk memakzulkan, dibutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari Gedung Putih.

Dikutip dari Washington Post , Konstitusi AS mengajukan Presiden AS yang meminta pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala negara. 

Keputusan akhir soal pemecatan dari keputusan presiden ada di tangan Senat.


Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan anggota DPR AS sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang memimpin jalannya sidang.

Setelah proses di DPR, Senat akan menggelar sidang sendiri, yang diperkirakan akan digelar pada Januari.

Peraturan di Senat mengungkapkan bahwa proses pemakzulan dilakukan dengan pemanggilan tindakan-bukti dan bukti, dan semuanya tergantung dari para Senator. 

Standar pengadilan di Senat ini tak sekaku di pengadilan pengadilan. Sebab, semuanya tak lepas dari proses politik.
 


Dengan anggapan semua Senator Demokrat menyetujui pemakzulan itu, diperlukan butuh suara 20 Senator Republik dan semua Senator independen yang disetujui dakwaan itu.

Dikutip dari Washington Post dan Guardian , Pimpinan kelompok setuju di Senat AS Mitch McConnell, yang diundang dari Partai Republik, menerima undangan yang ingin diundang untuk menghadiri persidangan. Senat Chuck Schumer, Senat.

Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, sebagai ketua sidang pemakzulan, akan membahas proses menengahi ini.

Jika prosedur sudah disetujui, persidangan dijalankan oleh 100 orang anggota Senat AS. Rinciannya, 53 Senator dari Partai Republik, Partai asal Trump, 45 Senator Partai Demokrat, dan dua Senator independen.

Secara matemetis, diperlukan dua pertiga atau 67 suara Senator AS agar Trump dapat dimakzulkan. 


Sebaliknya, Senator Republik pun dapat menggugurkan proses pemakzulan terhadap Trump karena jika mereka kompak. Meskipun, itu dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti dan saksi.

Sejarah pemakzulan Presiden AS menunjukkan proses ini belum pernah berhasil. 

Presiden Richard Nixon mundur tahun 1974 sebelum dimakzulkan. 

Dua Presiden AS lainnya, yaitu Bill Clinton (1998) dan Andrew Johnson (1868), lolos dari pemecatan di Senat dan DPR sudah menyetujuinya.

 

Kalaupun Senat mengeluarkan pemakzulan Trump, Wakil Presiden AS Mike Pence akan menjadi penggantinya selama sisa masa jabatan Trump hingga 20 Januari 2021. 

R1 Hee.