17 Mata-Mata Amerika Serikat Ditangkap Iran, Sebagian Sudah Dijatuhi Hukuman Mati

4 Februari 2020
Markas CIA. Foto: Reuters.

Markas CIA. Foto: Reuters.

RIAU1.COM -Pria yang dihukum mati di Iran karena menjadi mata-mata untuk CIA dan berusaha membocorkan informasi tentang program nuklir Teheran akan dieksekusi segera.

Demikian dikatakan pihak berwenang Iran dilansir dari Antara, Selasa (4/2/2020).

"Dalam perkara lain, dua orang yang bekerja untuk sebuah lembaga derma dihukum 10 tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara karena bertindak melanggar keamanan nasional atas dakwaan yang sama," ujar juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili.

Amir Rahimpour menjadi mata-mata CIA. Ia memperoleh bayaran tinggi dan mencoba memberikan sebagian informasi nuklir Iran kepada pihak Amerika.

Amir telah diadili dan divonis hukuman mati. Belakangan, Mahkamah agung menguatkan hukumannya.

"Ia akan melihat akibat tindakannya segera," ungkapnya

Esmaili tak memberi informasi tambahan tentang kewarganegaraan orang-orang tervonis yang bekerja untuk lembaga derma. Iran tak mengakui kewarganegaraan ganda. Iran akan mengadili menuntut warga negara yang memiliki kewarganegaraan ganda.

Musim panas lalu, Iran mengumumkan pihaknya menangkap 17 orang di lingkaran spionase CIA. Sebagian di antara mereka telah dijatuhi hukuman mati.

Ketegangan memuncak antara Iran dan Amerika Serikat setelah Washington membunuh komandan militer puncak Iran Qassem Soleimani dengan serangan pesawat nirawak di Baghdad pada 3 Januari, yang mendorong Republik Islam itu membalas dendam dengan serangan roket ke pangkalan AS di Irak.

Berbicara dalam konferensi pers lewat siaran streaming di laman pengadilan, Esmaili mengatakan nama-nama orang-orang yang bekerja untuk kegiatan amal itu belum diumumkan karena vonis itu belum final.