Data Pemilih Terbaru yang Dimiliki KPU Kampar Saat Ini Mencapai 476.044 Orang

Data Pemilih Terbaru yang Dimiliki KPU Kampar Saat Ini Mencapai 476.044 Orang

2 Januari 2022
Saat rakor pemuktahiran data pemilih

Saat rakor pemuktahiran data pemilih

RIAU1.COM - Rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan Desember 2021 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar. 

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran Data Pemilih secara berkelanjutan setiap bulannya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kampar Maria Aribeni mengatakan, bahwa  prinsip kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu, komprehensif, bahwa semua pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tanpa adanya diskriminatif.

"Inklusif dengan melibatkan stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, akurat dengan mencatat secara lengkap informasi daftar pemilih, mutakhir dengan mencerminkan kondisi terakhir pemilih dalam daftar pemilih itu sendiri," kata dia. 

Kemudian, sambung dia, transparan dan dapat diaksesnya daftar pemilih oleh pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku, responsif terkait cepatnya merespon tanggapan dan menerima masukan terkait daftar pemilih.

"Serta partisipatif dari stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pemilih," sebut dia lagi. 

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 476.044 pemilih yang tersebar di 21 Kecamatan dan 250 Desa/Kelurahan, terdiri dari laki-laki sejumlah 241.309  pemilih dan perempuan sejumlah 234.735 pemilih. 

Rekapitulasi Daftar Pemilih Baru dari hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 191 pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 109 pemilih dan perempuan sejumlah 82 pemilih, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 35  pemilih, dengan rincian laki-laki sejumlah 25 pemilih dan perempuan sejumlah 10 pemilih.

Kepada masyarakat Kampar yang belum terdaftar, diminta menghubungi KPU, atau mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai No.69 Bangkinang Kota. Dengan membawa lampirkan dokumen pendukung KK, dan KTP untuk Daftar Pemilih Akurat, Mutakhir dan Berkualitas pada Pemilu 2024 mendatang.*