Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Kampar akan Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi

Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Kampar akan Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi

15 Maret 2024
Rakor sinkronisasi data lahan sawah yang diikuti Pemkab Kampar

Rakor sinkronisasi data lahan sawah yang diikuti Pemkab Kampar

RIAU1.COM - Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi data lahan sawah Kabupaten Kota di Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka persiapan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Dalam pemaparan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Dr. Ir. Andi Renald, menyebutkan bahwa penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang merupakan satu kebijakan dari Kementerian ATR/BPN yang harus didukung oleh semua daerah yang ada di Indonesia sebagai upaya ketahanan pangan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Asisten I Ahmad Yuzar menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan mendukung sepenuhnya program dan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN dalam hal pengembangan LSD dalam meningkatkan pembangunan daerah.

"Kami juga akan menyampaikan data-data terkait LSD yang ada di Kabupaten Kampar,"kata Ahmad Yuzar.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, mengamanatkan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.*