Operasi Pasar Andalan Pemkab Kampar Kendalikan Inflasi

19 Agustus 2025
Operasi Pasar Pemkab Kampar

Operasi Pasar Pemkab Kampar

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar  mengaku terus berupaya untuk selalu menjaga dan mengendalikan inflasi daerah, hal ini sesuai dengan program dan arahan pemerintah pusat untuk selalu mengikuti rakor pengendalian Inflasi sekaligus pembahasan evaluasi dukungan Pemda dalam program 3 juta rumah secara zoom meeting, Selasa (19/8/2025).

Rakor tersebut diikuti oleh Bupati Kampar diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi, bersama Tim TPID Kabupaten Kampar  yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Drs.Tomsi Tohir.

Drs.Tomsi Tohir menyampaikan bahwa sejumlah komoditas pangan saat ini mengalami kenaikan harga, perlu penanganan serius dari pihak terkait. Komoditas ini diantaranya cabai merah, cabai rawit, bawang merah dan beras.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Statistik Sosial dan BPS RI Ateng hartono menyampaikan Inflasi Januari  sampai Juli 2025 yang saat ini inflasi tahun kalender (year to date) Juli adalah 1,69 %, selama januari sampai juli, Indonesia telah mengalami tiga kali deflasi bulanan pada januari, februari dan mei serta empat kali inflasi bulanan pada Maret, April, Juni dan Juli 2025.

Ateng Hartono juga sampaikan, inflasi bulanan tertinggi terjadi pada maret 2025 sebesar 1,65% dan deflasi bulanan terdalam terjadi pada januari 2025 sebesar 0,76%. Sementara itu, inflasi tahunan pada juli 2025 sebesar 2,37 %.

Selanjutnya, Asisten II Setda Kampar Suhermi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar akan terus melakukan intervensi dan langkah upaya dalam percepatan pengendalian inflasi daerah. Salah satunya dengan melakukan operasi pasar di setiap Kecamatan oleh OPD terkait.

Suhermi juga katakan, terkait evaluasi dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Program 3 Juta Rumah mencakup berbagai aspek, mulai dari kesiapan regulasi hingga implementasi di lapangan. Pemerintah pusat menekankan pentingnya peran Pemda dalam menyukseskan program ini, termasuk dalam hal pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan penerbitan izin.

Suhermi juga katakan, melalui program 3 juta rumah, Pemda diminta untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan BPHTB dan PBG, serta mempercepat proses penerbitan izin PBG sesuai dengan SKB 3 Menteri (Menteri Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, dan Perumahan dan Kawasan Permukiman).

"Pemerintah Kabupaten Kampar siap untuk melakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menyediakan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pembangunan rumah," tutur Suhermi.*