Pj Bupati Kampar Gelar Dialog soal Pelepasan Kawasan Hutan pada Perkebunan Sawit Rakyat

Pj Bupati Kampar Gelar Dialog soal Pelepasan Kawasan Hutan pada Perkebunan Sawit Rakyat

30 April 2024
Dialog Pj Bupati Kampar dengan masyarakat terkait pelepasan kawasan hutan

Dialog Pj Bupati Kampar dengan masyarakat terkait pelepasan kawasan hutan

RIAU1.COM - Silaturrahmi sekaligus dialog dilakukan Pj Bupati Kampar H. Hambali dengan masyarakat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung terkait pola penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) pada perkebunan Sawit Rakyat, Senin (29/4/2024). 

Hambali sampaikan bahwa perkebunan rakyat yang berada dalam kawasan hutan tentunya sangat sulit untuk dikembangkan atau ditingkatkan, karena tidak dapat diberikan fasilitas pengembangan perkebunan oleh pemerintah. 

"Hal ini pada prinsipnya kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam SK menteri LHK Nomor 903 merupakan hutan negara," kata dia.

Berkenaan dengan hal tersebut, sebut Hambali, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam menyelesaikan tanah dan kebun rakyat yang berada di dalam kawasan hutan.

"Dalam Peraturan presiden Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria merupakan salah satu regulasi yang mendukung hal tersebut," ujarnya.

Reforma agraria, terang dia, adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan aset untuk kemakmuran rakyat.

Dikatakan Pj Bupati Kampar, pola penyelesaian tora dari kawasan hutan antara lain melalui kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam  kawasan hutan negara dengan penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.

"Pemerintah Kabupaten Kampar sangat mendukung sepenuhnya pelaksanaan reforma agraria ini, tora dari kawasan hutan yang diproses melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) merupakan peluang kita untuk menyelesaikan permasalahan kawasan hutan di Kabupaten Kamparm," paparnya.

Diantaranya perkebunan rakyat yang berada di dalam kawasan hutan, disamping objek lain seperti fasilitas umum atau fasilitas sosial masyarakat, permukiman, lahan gagapan pertanian dan tambak.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk percepatan reforma agraria khususnya PPTPKH di Kabupaten Kampar dalam kesempatan ini di sampaikan bahwa usulan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui surat Pj Bupati Kampar sudah di tandatangani dan di sampaikan kepada tim Inver PPTPKH Provinsi Riau.

Hambali berharap proses ini dapat diselesaikan dengan cepat dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan khususnya untuk kawasan yang telah kita usulkan ini, yakni berada di wilayah kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung dapat segera ditertibkan.

Diketahui, luas bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan kawasan hutan pada perkebunan sawit rakyat di Desa Kota Baru sebanyak 151 bidang sekitar 258 hektare dan desa Suka Maju sebanyak 192 bidang sekitar 335 hektare.*