RSUD Bangkinang Akan jadi UPTD Bersifat Khusus

29 Desember 2025
Rapat tindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 terkait RSUD Bangkinang

Rapat tindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 terkait RSUD Bangkinang

RIAU1.COM - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Ardi Mardiansyah memimpin rapat tindak lanjut Peraturan Bupati Kampar Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pembentukan RSUD Bangkinang menjadi UPTD Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan, Senin (29/12/2025).

Rapat tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar dr. Asmara Fitrah Abadi, Direktur Utama RSUD Bangkinang dr. Himawan Hardiman, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), Bagian Hukum, Bappeda, dan BPKAD Kabupaten Kampar.

Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ardi Mardiansyah menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk melakukan penyempurnaan serta penajaman terhadap implementasi Perbup Nomor 31 Tahun 2025, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan agar  perangkat daerah dan pihak terkait dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan, baik dari sisi administrasi, kelembagaan, keuangan, maupun teknis operasional, guna mendukung perubahan status RSUD Bangkinang menjadi UPTD bersifat khusus di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh masukan dan hasil pembahasan dapat menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan Perbup tersebut, sehingga dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar.*