Pasir Timah Senilai Rp 2,2 Diselundupkan dari Karimun, Proses Hukum dilakukan Polisi Perairan Malaysia

26 Agustus 2020
Pasir Timah Selundupan/net

Pasir Timah Selundupan/net

RIAU1.COM -KARIMUN- Berkat kerjasama anatara Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan Polisi Perairan Malaysia berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah diduga ilegal senilai sekitar Rp 2,2 miliar.

Sayang, barang bukti pasir timah senilai kurang lebih Rp 2,2 miliar disita dan diproses oleh Polisi Perairan Malaysia.Hal itu dikarenakan pelaku beserta barang bukti pasir timah tersebut diamankan di sekitar perairan Pengerang, Malaysia, 18 Agustus 2020.

Tidak tanggung-tanggung pasir timah diduga ilegal tersebut berjumlah sekitar 80 karung masing-masing seberat 50 kilogram atau total 4 ton.

Berdasarkan taksiran pihak DJBC Khusus Kepri 4 ton pasir timah ilegal itu dihargai senilai kurang lebih RM 650 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar (kurs 1 RM = Rp 3.500).

“Mempertimbangkan lokasi penindakan terjadi di perairan Malaysia, maka barang bukti berupa speed boat dan pasir timah senilai RM 650 ribu sehingga pemeriksaan, penelitian dan proses lebih lanjut dilakukan oleh PPM wilayah Pengerang 2 PDRM,” ujar DJBC Khusus Kepri melalui rilis resmi yang dikirim ke redaksi Suryakepri.com, Selasa (25/8/2020) siang.

DJBC Khusus Kepri dalam rilisnya itu juga mengatakan, diduga para pelaku akan menyelundupkan pasir timah tersebut ke Singapura.

Barang bukti pasir timah dan speedboat pelaku saat diamankan Polisi Perairan Malaysia, 18 Agustus 2020. Foto Suryakepri.com/DOK DJBC Khusus KepriNamun saat dikejar kapal patroli BC-1410, para pelaku merubah pelarian mereka ke wilayah perairan Malaysia.

Para pelaku juga dikatakan sempat membuang sejumlah muatan mereka ke laut saat dikejar kapal patroli BC-1410 tersebut.

Hal itu diduga dilakukan para pelaku untuk mengurangi beban speedboat mereka agar kecepatan lebih maksimal.

“Saat dikejar, ABK speedboat membuang beberapa barang muatan mereka dan melaju ke arah perairan Malaysia,” kata DJBC Khusus Kepri dalam rilis resminya tersebut.

DJBC Khusus Kepri mengatakan, awalnya mereka memperoleh informasi akan ada speedboat yang melintas di sekitar perairan Karang Galang, Batam, Kepri menuju Singapura dengan muatan pasir timah.

Memperoleh informasi itu, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh Satgas kapal patroli BC-1410 terhadap speedboat itu.

Saat pengejaran, ABK speedboat membuang beberapa barang muatan mereka dan melaju perairan Malaysia.

Melihat itu, Kanwil DJBC Khusus Kepri di darat langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Perairan Malaysia untuk membantu penangkapan para pelaku dan barang bukti pasir timah.

“DJBC Khusus Kepri melakukan koordinasi dengan PPM Wilayah Pengerang 2 PDRM untuk memberikan bantuan pengejaran terhadap speedboat tersebut,” kata DJBC Khusus Kepri.

PPM Wilayah Pengerang 2 PDRM menurunkan kapal patroli RH24 melakukan pengejaran.

Saat dilakukan pengejaran, para pelaku mengkandaskan speedboat mereka di sekitar perairan Pengerang, Malaysia.

“Kapal patroli RH24 PDRM berhasil mendekati speedboat dan menangkap sejumlah ABK speedboat yang berupaya kabur,” ujar DJBC Khusus Kepri.


DJBC Kepri menyebutkan kedua pihak sempat melakukan pemeriksaan barang bukti di perairan Malaysia.

Namun mengingat lokasi penindakan terjadi di perairan Malaysia, maka kasusnya diproses oleh pihak PDRM. (suryakepri)