Hasil Pengembangan, Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri

Tersangka yang diamankan polisi
RIAU1.COM - Kembali Polisi menangkap satu tersangka kasus tenggelamnya PMI ilegal di Johor Bahru, 15 Desember 2021.
Tersangka yang diamankan tersebut yakni Nasrudin alias Nas alias Ogan, merupakan perekrut PMI ilegal asal Lombok, kaki tangan dari Juna (pelaku awal yang ditangkap polisi 24 Desember 2021, bersama dengan Agus Botak).
“Penangkapan Nas (Nasrudin) di Lombok, dia berperan sebagai perekrut PMI ilegal. Lalu dikirimkan ke Batam, yang akan diserahkan ke Ju (Juna Iskandar),” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Suherlan, Rabu (2/2) seperti dimuat Batampos.
Sejak kejadian kapal tenggelam, dan setelah penangkapan Juna Iskandar, Polisi mendapatkan beberapa nama, salah satunya Nasrudin. Pencarian terhadap Nasrudin ini dilakukan polisi sejak Januari 2022.
"Di NTB ini kami tangkap awalnya Mu (Muliadi alias Long). Saat Mu dibawa ke Kepri, ada beberapa penyidik yang masih berada di NTB, sembari melakukan permintaan keterangan terhadap keluarga Mu. Kami juga mencari keberadaan Nas (Nasrudin),” ucap Suherlan.
Saat penangkapan Nasrudin, polisi mengamankan barang bukti berupa ATM yang digunakan untuk bertransaksi dengan Juna. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel.
“Dengan penangkapan Nas, kami sudah amankan sebanyak 5 orang atas kasus kapal PMI tenggelam di Johor Bahru,” ujarnya.
Ke lima orang tersangka ini, bermula dari penangkapan Juna Iskandar dan Agus Botak. Keduanya berperan sebagai pengelola atau orang yang menampung para PMI ilegal sementara waktu di Batam dan Bintan.
Dari keterangan keduanya, polisi mendapatkan nama lain yakni Susanto alias Acing. Setelah beberapa pekan, polisi akhirnya dapat menangkap Susanto 2 Januari silam. Acing diduga berperan sebagai penyedia jasa transportasi, pemberangkatan PMI secara ilegal dari Bintan menuju ke Johor Bahru, Malaysia. Praktek ilegal ini diduga tidak hanya sekali ini saja, tapi sudah berulang kali.
Keterlibatan Acing ini, juga ada dalam laporan penyelidikan BP2MI. Dari penyampaian Kepala BP2MI Benny Rhamdani, menyatakan peran Acing cukup sentral dalam kegiatan ilegal tersebut Acing bahkan disebut-sebut sebagai otak pelaku dari rantai penyelundupan manusia ini.
Setelah penangkapan Acing, polisi tak berhenti sampai disitu saja. Selang tak berapa lama, polisi menangkap Muliadi alias Long sebagai pererkut asal Lombok. Lalu, sepakan kemudian, polisi menangkap Esna Esmawati, sebagai pengelola tempat penampungan PMI ilegal di Tanjungpinang.
Dari hasil penyelidikan polisi, Erna mengelola bisnis ilegal ini hasil dari warisan suaminya. Suami Erna, Zaki telah ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri tahun lalu, atas kasus yang sama.
“Dari 6 pelaku yang kami tangkap, 4 berkas pelaku sudah kami rampungkan. Berkas ini sudah kami kirimkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu,” tutur Suherlan. (*)