Kakak Beradik di Bintan Jadi Korban Kekerasan Seksual

11 Oktober 2026
Mapolres Bintan

Mapolres Bintan

RIAU1.COM - Dua kakak beradik di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), yang masih berusia 13 dan 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekat mereka. Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing bapak tiri, abang kandung, dan abang ipar korban.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa Alvares, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 2025. Saat itu, korban berusia 15 tahun dilaporkan mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan pacarnya.

Namun, ketika menjalani asesmen di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bintan, korban mengungkap dugaan kekerasan seksual lain yang dilakukan bapak tiri dan abang kandungnya.

“Ibu korban yang melaporkan suaminya ke polisi, sementara UPTD PPA yang melaporkan abang kandungnya,” kata Randa yang dimuat Batampos.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual oleh bapak tiri terjadi dua kali pada Mei 2025 di rumah. Sementara itu, abang kandung korban diduga melakukan perbuatan serupa dua kali, masing-masing pada Juli dan Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan, bapak tiri korban mengaku menyesali perbuatannya. Kepada penyidik, ia juga mengaku tindakannya dipengaruhi kebiasaan menonton video pornografi.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi kemudian mengungkap adanya korban lain, yakni adik korban yang berusia 13 tahun.

Randa mengatakan, korban yang lebih muda diduga mengalami kekerasan seksual oleh abang iparnya, berinisial L, 43. Terduga pelaku merupakan suami dari kakak kandung korban.

Menurut keterangan polisi, dugaan perbuatan tersebut terjadi dua kali pada Juli 2026. Aksi itu diketahui kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menyebut mereka dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak.*