Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau
RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang di Kabupaten Bintan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proyek air mancur yang berada di Taman Kolam Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, itu dibangun menggunakan anggaran APBD murni 2018 sebesar Rp11,913 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Senopati mengatakan peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tertanggal 10 September 2026.
“Naiknya status penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1670/L.10/Fd.1/09/2026 tanggal 10 September 2026,” kata Senopati, Senin (5/10/2026) yang dimuat Batampos.
Menurutnya, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum serta sejumlah fakta yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan. Meski demikian, proses penanganan perkara masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 orang saksi yang dinilai mengetahui pembangunan proyek tersebut. Selain itu, Kejati Kepri juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi ahli.
Senopati mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proyek pembangunan air mancur tersebut.
“Dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka,” ujarnya.
Kejati Kepri masih akan melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran hampir Rp12 miliar tersebut.
Korps Adhyaksa itu memastikan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*