Polisi Tangkap Buron Kasus Pencurian 17 Lokasi di Tanjungpinang

12 Oktober 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pelarian FA, tersangka kasus pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berakhir setelah ditangkap polisi di Kabupaten Bintan.

FA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di kawasan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kamis (9/10) lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan FA diduga melakukan pencurian bersama dua rekannya, OB dan AZ. Kedua rekannya tersebut telah lebih dahulu ditangkap polisi.

Salah satu lokasi pencurian yang diduga melibatkan ketiganya adalah sebuah konter handphone di kawasan Bintan Center, Tanjungpinang. Dalam kejadian itu, pemilik konter mengalami kerugian hingga Rp57,6 juta.

“Korban mengalami kerugian Rp57,6 juta,” kata Ahmad, Ahad (11/10) yang dimuat Batampos.

Selain di Bintan Center, polisi mencatat sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian. Lokasi tersebut tersebar di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, dan Jalan D.I. Pandjaitan.

Aksi serupa juga dilaporkan terjadi di Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, jalan raya arah Kijang, Jalan Peralatan, serta Jalan Batu Kucing.

Menurut Ahmad, para pelaku diduga masuk ke bangunan dengan merusak teralis jendela ruko di lantai dua. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang yang menjadi sasaran pencurian.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan FA dalam setiap kejadian tersebut. Penyidik juga mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan tersangka dengan aksi pencurian lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*