Sita Sejumlah Dokumen di Rumah Dinas dan Kantor Wali Kota Dumai, KPK Belum Jelaskan Kasus yang Menyeret Zulkifli

Sita Sejumlah Dokumen di Rumah Dinas dan Kantor Wali Kota Dumai, KPK Belum Jelaskan Kasus yang Menyeret Zulkifli

26 April 2019
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian berjalan menuju tempat parkir mobil rumah dinas Wali Kota Dumai saat akan dilakukan penggeledahan di kota Dumai, Riau, Jumat (26/4/2019). Foto: Antara.

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat kepolisian berjalan menuju tempat parkir mobil rumah dinas Wali Kota Dumai saat akan dilakukan penggeledahan di kota Dumai, Riau, Jumat (26/4/2019). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Dumai Zulkifli AS pada Jumat (26/4/2019). Dari dua lokasi itu, tim KPK menyita sejumlah dokumen anggaran dan proyek. 

"Benar. Ada tim KPK yang ditugaskan di Dumai hari ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Tempo.co.

Namun, Febri masih enggan menjelaskan kasus yang menyeret Zulkifli. 

"Untuk informasi terkait perkara dan tersangka akan disampaikan pada saat konferensi pers," ujarnya.

Sebelumnya, nama Zulkifli sempat disinggung dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Dia pernah diperiksa pada 7 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Seusai diperiksa KPK, Zulkifli mengaku tak tahu mengenai aliran duit dalam kasus tersebut. 

"Tidak tahu," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Yaya 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019. Hakim menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar, 55 Dolar Amerika, dan 325 ribu Dolar Singapura.

Dalam amar putusan hakim tercantum bahwa suap dan gratifikasi tersebut diterima Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten dan kota. Salah satu dari 9 kabupaten dan kota itu adalah Kota Dumai untuk pengurusan DAK tahun anggaran 2017 dan 2018.

Masih dalam amar putusan terungkap bahwa untuk mengurus anggaran 2017, Zulkifli menyuruh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai Mardjoko Santoso menghubungi Yaya. Yaya dan Kepala Seksi Perencanaan DAK Non Fisik Kemenkeu, Rifa Surya sepakat memberi bantuan asal diberikan 2 persen dari total anggaran DAK yang diperoleh Kota Dumai. Setelah DAK untuk Dumai disetujui, Zulkifli dan Mardjoko memberikan Rp 250 juta kepada Yaya dan Rifa.

Untuk mengurus DAK 2018, Zulkilfi kembali meminta bantuan Yaya dan Rifa. Setelah anggaran disetujui, Zulkifli kembali memberikan 35 ribu Dolar Singapura untuk keduanya.