KPK Telusuri Keterlibatan Pejabat Kementan dan Kemendag dalam Kasus Suap Impor Bawang Putih

KPK Telusuri Keterlibatan Pejabat Kementan dan Kemendag dalam Kasus Suap Impor Bawang Putih

13 Agustus 2019
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Detik.com.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menelusuri adanya keterlibatan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan suap impor bawang putih. KPK akan menindak pejabat dari dua kementerian itu jika terlibat dalam kasus.

"Itu yang nanti kita harus dalami. Kalau kita bisa buktikan kita harus lakukan penindakan. Kita tunggu dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikutip dari Detik.com, Selasa (13/8/2019).

Selain itu, Saut menanggapi soal adanya pencopotan sejumlah pejabat Kementan karena diduga terlibat kasus impor bawang itu. Menurut Saut, hal itu merupakan urusan internal Kementan. Namun, Saut menegaskan KPK akan melakukan penindakan bila ditemukan bukti yang signifikan.

"Kita akan kembangkan, kalau itu diberhentikan atau tidak kan itu tergantung penyidik bisa mengembangkan atau tidak. Bagaimana perannya kita tidak bisa campur tangan karena itu manajemen di dalam mereka. Tapi nanti kalau peranannya signifikan, kan TPPU (tindak pidana pencucian uang) aja kalau orang sudah meninggal aja dikejar," sebutnya.

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah ruang di Kementan dan Kemendag. Ruangan yang digeledah itu yakni ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan ruang di Dirjen Holtikultura Kementan RI.

Dalam kasus ini, Dhamantra yang merupakan anggota Komisi VI DPR F PDIP diduga meminta fee Rp3,6 miliar dan commitment fee Rp1.700-1.800 per kg bawang yang diimpor kepada pengusaha bernama Chundry Suanda (Afung) dan Doddy. Duit itu diduga terkait proses perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih.

KPK menduga duit yang telah diterima Dhamantra berjumlah Rp2 miliar. Uang itu diduga ditransfer lewat rekening di money changer.

Total enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tersangka pemberi terdiri dari CSU alias Afung (Chandry Suanda) swasta, DDW (Doddy Wahyudi) swasta, dan ZFK (Zulfikar) swasta.

Tersangka penerima terdiri dari INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019, MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY, dan ELV (Elviyanto) swasta.