Laksanakan 22 Hari Operasi Antik, Polres Inhil Musnahkan 600 gram Narkoba

Laksanakan 22 Hari Operasi Antik, Polres Inhil Musnahkan 600 gram Narkoba

10 Desember 2019
Kapolres Inhil bersama Wabup dan Kajari Inhil saat pemusnahan barang bukti narkoba

Kapolres Inhil bersama Wabup dan Kajari Inhil saat pemusnahan barang bukti narkoba

RIAU1.COM - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari operasi antik muara takus yang dilaksanakan selama 22 hari.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hampir mencapai 600 gram yang terdiri dari sabu-sabu, ekstasi dan ganja. Pemusnahan dilakukan dengan cara memblender barang bukti dan dihancurkan dengan air keras.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman usai pemusnahan menyebutkan, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dampak dan bahaya narkoba serta melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar narkoba.

"Kita menindak 16 kasus dengan 22 tersangka. Salah satunya ada oknum anggota Polri, kita akan proses tindak lanjutnya," sebut Kapolres.

Ditambahkannya, hal tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas Narkoba sehingga walaupun ada oknum polisi yang tersangkut tetap akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Terkait adanya pengungkapan kasus narkoba di Lapas Tembilahan, Kapolres menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dan menempatkan anggota polisi untuk membantu melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk ke Lapas.

"Modus mereka berubah-rubah, ada yang pakai pampers bayi sampai dengan cara melempar bola kasti. Nanti kita akan pelajari lagi modus-modus tersebut," jelasnya.