Mantan Sekretaris MA Melarikan Diri, KPK Masukkan Nurhadi dalam DPO

Mantan Sekretaris MA Melarikan Diri, KPK Masukkan Nurhadi dalam DPO

13 Februari 2020
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Foto: Detik.com.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai buronan. KPK memasukkan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri dikutip dari Detik.com, Kamis (13/2/2020).

Ketiga tersangka itu tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan KPK. Padahal, ketiganya sudah dipanggil dengan patut.

"Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang. Namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.

Selain itu, KPK juga mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan ketiga tersangka itu kepada Polri. KPK juga terus berupaya mencari tahu keberadaan Nurhadi, Reizky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto tersebut.

"Mengenai posisi tentunya KPK terus mencarinya ya adapun posisinya ada di mana dan seterusnya. Kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat atau upaya-upaya yang dilakukan baik itu penangkapan maupun pencarian yang tentunya sekali lagi kami meminta bantuan kepada Polri untuk bersama-bersama menangkap para tersangka yang kemudian bisa diserahkan kepada penyidik KPK," sebutnya.

KPK juga meminta peran masyarakat membantu menemukan tersangka Nurhadi cs. Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center KPK bila mengetahui keberadaan Nurhadi cs.

Loading...

"Tentunya kami juga membuka akses kepada masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan para tersangka untuk segera juga melaporkan menginformasikan kepada KPK melalui telepon kantor KPK atau call center di 198 ya tentunya nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK," tutur Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.