Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polsek Kuantan Mudik Tangkap Dua Pengedar Sabu

19 Juli 2021
Kedua Pengedar Narkoba ditangkap Polsek Kuantan Mudik/Zar

Kedua Pengedar Narkoba ditangkap Polsek Kuantan Mudik/Zar

RIAU1.COM -Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Personel Reskrim Polsek Kuantan Mudik, yang menangkap pelaku (penyalahgunaan narkotika) di sebuah rumah pondok kebun, yang juga sebagai tempat tinggal pelaku S yang berada di jalan perkebunan kelapa sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (16/7)

Saat dilakukan penggerebekan ternyata pelaku tidak sendirian, namun ada temannya berinisial ADP als D, dan salah seorang laki laki yang melarikan diri (dari keterangan pelaku berinisial Alex (DPO ).

Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto S.Ik MM melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, "Benar kemarin (Jum'at, 16/7) sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika, di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir, Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing," Ujar Kapolsek.

Dikatakannya, Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu:
1. 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil, yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 gram. diakui milik tersangka ADP Als D,

2.14 (empat belas) kantong plastik bening ukuran kecil, yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 2, 58 gram diakui milik tersangka S 

3. 2 ( dua ) unit HP, 

4. 1 (satu) bungkus kotak rokok merk ON BOLD,

5. 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning,

6. 1(satu) perangkat Peralatan bonk , 

7. 1(satu) unit timbangan digital, 

Loading...

8. 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil  yang  masih kosong , 

9. Uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S.

" Saat ini kedua pelaku yakni S dan ADP berikut barang bukti, sudah diamankan di polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALEX ( DPO ) tetap kita lakukan pencarian" Jelasnya.

Atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan kedua pelaku, akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009,  tentang  Narkotika," Tuturnya. (Zar)