IRT di Pekanbaru Terancam 3 Tahun Penjara Akibat Postingan Hoaks Terkait Gempa Besar
AKBP John Ginting (Baju putih) saat menjelaskan kasus yang dilakukan Ma, atas postingannya di Facebook
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru - Riau berinisial Ma, terancam mendekam di penjara selama tiga tahun sesuai pasalnya, setelah memosting informasi hoaks di akun Facebook miliknya terkait bencana besar yang akan melanda Pulau Jawa.
Kasus yang menjerat Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut sedang ditangani Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sesuai kontruksi masa hukumannya, Ma tidak dilakukan penahan.
Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau AKBP John Ginting, Kamis (4/10/2018) sore menuturkan, Ma memosting pada akun facebook miliknya terkait informasi hoaks, yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Postingannya berdampak timbulnya keresahan di masyarakat. Ia memosting soal bencana gempa di Pulau Jawa yang hoaks. Motifnya, agar dibaca dan diketahui teman Facebooknya, dan mendapat komentar," ujar dia.
Atas perkara ini, lanjut Ginting, Ma pun terancam hukuman tiga tahun penjara. "Dia tidak kita tahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata Kasubdit II berbincang dengan Riau1.com.
Diberitakan sebelumnya, wanita tersebut diamankan Rabu siang kemarin di rumahnya Jalan Patin, Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai - Pekanbaru lantaran memosting informasi hoaks soal gempa pada laman Facebooknya.
Selain mengamankan Ma, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk 'berselancar' di dunia maya.