Polisi Sita 8 Paket Diduga Sabu dari Persembunyian dalam Botol

24 April 2026
Polisi Sita 8 Paket Diduga Sabu dari Persembunyian dalam Botol

Polisi Sita 8 Paket Diduga Sabu dari Persembunyian dalam Botol

RIAU1.COM -BENGKALIS - Aparat Kepolisian Sektor Polsek Mandau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial S (39) diringkus bersama sejumlah barang bukti (BB) dalam sebuah penindakan yang dilakukan pada Rabu 22 April 2026 kemarin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 16.30 WIB, tim tiba di sebuah rumah yang berada di Jalan Aman Gang Keluarga.

Di lokasi itu petugas langsung mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol berwarna putih.

Juga turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 diduga berkaitan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T (DPO).

Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang disebutkan oleh tersangka,”ujar Kapolsek Mandau, Jumat 24 April 2026.

Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam,”ujarnya.

"Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diwilayah Kabupaten bengkalis >Bengkalis,"tegasnya.