Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Barang Bukti 1,75 Gram Sabu

21 April 2026
Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Barang Bukti 1,75 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Barang Bukti 1,75 Gram Sabu

RIAU1.COM -BENGKALIS - Pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Polres bengkalis >Bengkalis. Hal tersebut dalam rangka operasi antik lancang kuning 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres bengkalis >Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan bengkalis >Bengkalis.

Pengungkapan tersebut terjadi Minggu 19 April 2026 sekira pukul 19.50 WIB di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan bengkalis >Bengkalis, Kabupaten bengkalis >Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZIK alias K (42) diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis AKP Tidar Laksono menerangkan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial S yang terlebih dahulu diamankan disaat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Damon.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka S yang diketahui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari tersangka ZIK. Selanjutnya tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka diwilayah Desa Senggoro,”ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa 21 April 2026.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

Tim melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan barang bukti di dalam kamar tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,75 gram, satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, satu buah timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu, dua buah gunting press, satu buah kotak kecil warna silver sebagai tempat penyimpanan, satu bungkus plastik berisi plastik pack diduga untuk pengemasan.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IS alias B yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka ZIK menunjukkan hasil positif yang mengandung methamphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres bengkalis >Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Polres bengkalis >Bengkalis menegaskan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah hukumnya,"ujarnya.

"Kami kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 sebagai layanan pengaduan cepat siap menerima laporan selama 24 jam,"pungkasnya.