Pengelola Kuliner Malam di Kuantan Singingi Sasaran Operasi Prokes

Pengelola Kuliner Malam di Kuantan Singingi Sasaran Operasi Prokes

30 Agustus 2021
Saat operasi yustisi

Saat operasi yustisi

RIAU1.COM - Penerapan Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat  level 3 di Kabupaten Kuantan Singingi masih berlanjut. Hal itu disampaikan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) saat melaksanakan Operasi Yustisi pada pengelola kuliner di malam hari, Sabtu (28/8).

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.IK M.Si melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman, menyebutkan bahwa Operasi Yustisi dalam penerapan PPKM level 3 Kuansing, dilakukan dalam bentuk membatasi kegiatan pengelola kuliner malam hari di Kuansing. 

"Iya, operasi yustisi menghimbau pengelola kuliner malam hari, sampai batas waktu pukul 21.00 wib. Jika pengunjung datang lewat dari pukul 21.00 wib, maka pengunjung dianjurkan tidak makan ditempat dan dianjurkan untuk membungkus," Ujarnya.

Dikatakannya, dalam Operasi Yustisi terhadap pengunjung yang melanggar Prokes Covid-19, maka tenaga medis melakukan Swab Antigen kepada mereka yang melanggar Prokes tersebut.

"Dari hasil Swab Antigen beberapa orang pengunjung gerai makan, ditemukan positif Covid-19, artinya saat ini Kuansing masih rentan penyebaran virus Covid -19," Tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuansing, untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan Covid-19, dan diminta selalu menerapkan 5M yakni.**