Bupati Kuansing Minta Kades Kumpulkan Dokumen Kepemilikaan Lahan Masyarakat

22 Oktober 2025
Bupati Kuansing, Suahardiman Amby dalam arahannya

Bupati Kuansing, Suahardiman Amby dalam arahannya

RIAU1.COM - Rapat inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penugasan tanah dalam kawasan hutan di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir, dihadiri 
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby.

Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa rapat ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan perkebunan milik masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa lahan masyarakat yang sudah digarap dan memiliki bukti kepemilikan yang sah tidak lagi berada dalam status kawasan hutan,” ujar Bupati.

“Verifikasi ini penting agar data kita akurat, dan hasilnya menjadi dasar dalam penyusunan tata ruang daerah yang lebih adil dan terencana,” tambahnya.

Bupati juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar proses verifikasi berjalan transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Ia meminta agar kepala desa segera mengumpulkan dokumen kepemilikan lahan masyarakat untuk diverifikasi oleh Dinas PUPR Kuansing.

Menurutnya, setelah data dan dokumen lahan terkumpul secara lengkap, hasil tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menyusun kawasan dan tata ruang daerah ke depan.

“Kita ingin Kuansing tertata dengan baik masyarakat mendapat kepastian hukum, dan pemerintah memiliki peta ruang yang jelas untuk pembangunan berkelanjutan,” tegas Bupati Suhardiman.*