Masyarakat Adat Koto Baru Kuansing Minta PT RAPP Kembalikan Lahan 3.000 Hektare
Forkopimda Kuansing Fasilitasi Masyarakat Adat dan PT RAPP dalam Penyelesaian Sengketa Lahan
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan dalam upaya penyelesaian persoalan lahan antara PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan masyarakat adat Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Pertemuan yang merupakan agenda ketiga tersebut dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, dan berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (1/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kuansing menegaskan bahwa pemerintah daerah berada pada posisi sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, para pihak telah menyepakati sejumlah langkah, di antaranya menjaga kondusivitas serta merencanakan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, pada pertemuan kali ini disepakati agar pembahasan bersama terlebih dahulu dilanjutkan untuk memperjelas persoalan dan aspirasi masing-masing pihak sebelum dilakukan peninjauan lapangan.
Plt Bupati Kuansing H. Muklisin meminta seluruh pihak tetap menjaga komitmen dan mengedepankan musyawarah dalam mencari penyelesaian.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan ini dapat kita selesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Semua pihak harus menjaga situasi tetap kondusif dan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” ujar Muklisin yang dimuat Kuansing.go.id.
Ia menegaskan, Pemkab Kuansing akan terus membuka ruang mediasi sepanjang persoalan yang dibahas berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga akan dilakukan apabila diperlukan sesuai dengan perkembangan pembahasan.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat adat Koto Baru menyampaikan sejumlah aspirasi terkait hak masyarakat atas wilayah adat yang berada dalam kawasan konsesi PT RAPP.
Masyarakat antara lain menyampaikan tuntutan pengembalian lahan sekitar 3.000 hektare, khususnya wilayah RT 15, dari keseluruhan areal konsesi PT RAPP yang berada di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kontribusi perusahaan, di antaranya pembangunan rumah adat, pembangunan tribun, pembangunan jembatan Sungai Singingi, serta pengaspalan jalan lintas desa.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai status dan masa berlaku konsesi serta penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.
Terkait kontribusi sosial perusahaan, masyarakat mempertanyakan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR selama keberadaan PT RAPP di wilayah tersebut. Masyarakat mengusulkan agar pembahasan CSR dilakukan secara lebih konkret, termasuk usulan kontribusi sebesar Rp500 juta per tahun.
Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut diharapkan dapat dibahas melalui musyawarah dan tidak mengarah pada tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Masyarakat juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kuansing yang telah memfasilitasi pertemuan untuk ketiga kalinya.
Sementara itu, Manager Humas RAPP Kuansing-Kampar, Erwan Jumandri, menjelaskan bahwa areal yang menjadi objek pembahasan merupakan kawasan hutan yang konsesinya diberikan oleh pemerintah pusat kepada PT RAPP.
Terkait aspirasi masyarakat mengenai lahan maupun CSR, pihak perusahaan menyampaikan bahwa diperlukan pembahasan internal dan koordinasi dengan pihak terkait karena tidak seluruh tuntutan dapat diberikan jawaban dalam pertemuan tersebut.
RAPP juga menyampaikan bahwa program CSR bagi masyarakat Koto Baru telah dilaksanakan setiap tahun, termasuk dukungan terhadap sejumlah kegiatan dan permohonan masyarakat.
Untuk mempercepat pembahasan, Plt Bupati Kuansing meminta agar persoalan CSR dapat segera dibahas antara perwakilan masyarakat dan PT RAPP pada minggu berikutnya. Pemkab Kuansing menyatakan siap kembali memfasilitasi pertemuan tersebut.
Sementara itu, persoalan lahan akan tetap diproses melalui mekanisme sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, unsur Kejaksaan menjelaskan bahwa apabila persoalan berkaitan dengan perubahan atau pelepasan kawasan konsesi, terdapat kewenangan kementerian terkait. Sementara penghentian kegiatan memiliki mekanisme hukum tersendiri, kecuali terdapat kesepakatan para pihak.
Unsur kepolisian dan TNI turut mengimbau kedua belah pihak memanfaatkan forum yang telah disediakan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Kapolsek Singingi Hilir berharap forum mediasi dapat terus digunakan untuk mencari penyelesaian, sedangkan unsur TNI menekankan pentingnya komunikasi terbuka sebagai bagian dari upaya mencegah berkembangnya konflik.
Pemkab Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah, dengan mengedepankan musyawarah, komunikasi, kepastian hukum, serta menjaga kondusivitas masyarakat.
Melalui forum yang telah dibangun, pemerintah daerah berharap komunikasi antara masyarakat dan perusahaan dapat terus berjalan sehingga berbagai aspirasi yang disampaikan dapat dibahas secara bertahap sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.*