Musrenbang, Bupati Kuansing: Pembangunan Berbasis SDM hingga Infrastruktur

31 Maret 2026
Musrenbang RKPD Kuansing

Musrenbang RKPD Kuansing

RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr. H. Suhardiman Amby, didampingi Wakil Bupati H. Muklisin dan Sekretaris Daerah Zulkarnain, menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kuantan Singingi, yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (30/3/2026).

Musrenbang RKPD tahun ini mengangkat tema “Peningkatan Fondasi Transformasi melalui Pengembangan SDM Berkualitas yang Beradat, Pembangunan Infrastruktur, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan.”

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, perwakilan Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Sunardi Ependi, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa Musrenbang RKPD merupakan tahapan strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Musrenbang RKPD ini sangat penting sebagai pondasi utama dalam memastikan keberlanjutan pembangunan Kuantan Singingi yang terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, fokus pembangunan ke depan harus diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berlandaskan nilai adat dan budaya, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kuantan Singingi, Hendra Roza, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Sujarwadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Menurutnya, selain diikuti secara langsung, kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh sejumlah tokoh masyarakat Kuantan Singingi.

“Masukan dan sumbang pikiran dari seluruh elemen masyarakat akan menjadikan perencanaan pembangunan lebih responsif serta mampu mengakomodir kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini mengacu pada berbagai regulasi yang menjadi landasan perencanaan pembangunan daerah, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai dasar sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, diharapkan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2026 dapat menghasilkan perencanaan pembangunan yang komprehensif, terintegrasi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.*