FGD ekosistem lahan di Kuansing
RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr Suhardiman Amby menghadiri focus group discussion (FGD) bertajuk Valuasi Empat Jasa Ekosistem di KPH Singingi dan Alternatif Solusi Pemukiman Tidak Berizin di Koridor Ekosistem Hutan Lindung Bukit Batabuh di Teluk Kuantan.
FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas potensi jasa ekosistem, tantangan tata ruang, serta penyelesaian pemukiman tidak berizin di kawasan hutan lindung, khususnya di Bukit Batabuh yang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Kuantan Singingi.
Bupati Suhardiman Amby menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menata kawasan hutan yang beririsan dengan wilayah administratif kabupaten.
“Bagi kami di Kuansing, kewenangan perizinan perkebunan dan kehutanan itu berada di pemerintah pusat. Kabupaten hanya memiliki kewenangan pada izin-izin kecil seperti IMB. Karena itu, kegiatan seperti FGD ini penting untuk mencari titik temu antara regulasi pusat dan kebutuhan daerah,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tengah memproses pengajuan pelepasan lahan masyarakat dari zona merah (kawasan hutan) seluas 200 hektare yang berada di Kecamatan Inuman dan Kuantan Hilir.
Pemerintah melakukan verifikasi terhadap sertifikat atau izin yang terbit di dalam kawasan hutan untuk mengembalikannya menjadi fungsi hutan konservasi atau lindung. Namun di sisi lain, masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut juga perlu juga dipikirkan agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui program kemitraan kehutanan dan pemberian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak penetapan kawasan hutan. Pemerintah mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan lestari berbasis sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis.*