
Rakor Pemkab Kuansing
RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat koordinasi terkait Legislasi Rancangan Undang-Undang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada).
Rapat yang dipimpin Sekda Kuansing Zulkarnain, ini menekankan pentingnya percepatan dan ketepatan target dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Sekda, sejumlah Perda prioritas harus segera dituntaskan, di antaranya Perda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda Wilayah Hukum Adat, serta Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
“Ini merupakan langkah awal pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sekaligus membuka peluang lapangan pekerjaan, khususnya jika Perda BUMD bisa segera diselesaikan,” kata Sekda.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing juga meminta kepada kepala OPD pengusul Raperda untuk melakukan konfirmasi ulang terkait kelanjutan usulan masing-masing. Hal ini perlu segera disampaikan kembali melalui surat balasan yang telah didistribusikan oleh Bagian Hukum.
“Saat ini terdapat 16 Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan di DPRD. Sebelum berlanjut ke tahap berikutnya, kami berharap jika ada pasal baru atau perbaikan bisa segera dimasukkan,” jelasnya.*