Pengurus Limbago Adat Nagori Kuantan Singingi Dikukuhkan Bupati

14 November 2025
Pengukuhkan Pengurus Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi

Pengukuhkan Pengurus Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi

RIAU1.COM - Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby mengukuhkan Pengurus Limbago Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi pada acara yang berlangsung di Gedung Pertemuan Abdoer Rauf Teluk Kuantan, Kamis (13/11) siang.

Dalam sambutannya, Bupati Suhardiman menegaskan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar acara seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat peran dan fungsi adat sebagai pedoman hidup masyarakat Kuantan Singingi.

“Pemangku adat bukan sekadar dipakai dalam upacara, tetapi menjadi panduan hidup, penimbang salah dan benar, serta peneguh marwah manusia. Oleh karenanya, tugas pokok adat harus dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam tombo adat Kuantan Singingi terdapat empat tonggak utama dalam tatanan pemangku adat nagori, yaitu Penghulu, Monti, Dubalang, dan Malin. Keempatnya, sebut Bupati, ibarat empat tiang rumah yang berdiri tegak menopang atap marwah adat Kuantan Singingi.

“Mari kita semua yang hadir di sini untuk terus membesarkan adat sebagai warisan lokal dan kearifan lokal masyarakat Kuantan Singingi,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Suhardiman juga mengungkapkan bahwa saat ini Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat Kuantan Singingi tengah dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.

Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi para datuk dan pemangku adat dalam menegakkan, mengadili, serta menyejahterakan masyarakat sesuai nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Kuansing.

“Dengan adanya Perda ini, kita ingin memberikan taji dan kewenangan yang lebih kuat kepada para pemangku adat dalam menjaga keseimbangan hukum adat dan memperkuat ketertiban sosial di daerah kita,” jelas Bupati.*