Penutupan Pelaporan LHKPN Menghitung Jam, 81 Pejabat Meranti Terancam Turun Jabatan

Penutupan Pelaporan LHKPN Menghitung Jam, 81 Pejabat Meranti Terancam Turun Jabatan

31 Maret 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berakhir hari ini, Minggu 31 Maret 2019 tepatnya pukul 23:59 dini hari. Namun, hingga saat ini sebanyak 50 persen pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum melaporkan harta kekayaannya melalui situs E-LHKPN.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Bakharudin mengatakan, hingga saat ini, jumlah pejabat yang sudah melapor sebanyak 84 orang yang terdiri dari 23 orang pejabat Eselon II dan 61 orang pejabat Eselon III.



"Sampai jam 13.00 WIB tadi, yang sudah melapor ada 84 orang pejabat. 23 orang Eselon II dan 61 orang Eselon III dari total keseluruhan 165 pejabat yang wajib lapor" ujar Bakharudin kepada Riau1, Minggu (31/3/2019).

Ini artinya sekitar 50 persen atau sebanyak 81 orang pejabat lainnya belum melaporkan harta kekayaannya kepada BKD. Padahal, Bakharudin menuturkan, pihaknya telah mengingatkannya kepada para pejabat untuk segera melapor.

"Tadi malam sudah di ingatkan ulang di grup WhatsApp pejabat, Pak Sekda juga sudah mengingatkan ulang. Batasnya nanti malam jam 23.59 WIB dan kita tidak ada perpanjangan waktu" ungkapnya.



Bakharudin juga mengatakan, bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya melalui situs E-LHKPN maka akan dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Nanti diatas jam 23.59 akan didapat jumlah akhirnya. Rekap final nanti kite laporkan ke pimpinan dan kita minta arahan sanksi. Yang jelas dasarnya PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai" jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Meranti, Yulian Norwis juga sudah mengingatkan agar seluruh pejabat eselon II dan III agar melaporkan harta dan kekayaannya melalui situs E-LHKPN. Bagi pejabat yang tidak mengindahkan hal tersebut akan diberikan sanksi berupa penurunan pangkat jabatan.

"Kepada para pejabat Eselon untuk segera melaporkan E-LHKPN sebab jika tidak melaporkan akan dikenakan sanksi turun pangkat, saya ingatkan bagi yang belum segera laporkan dan koordinasikan dengan BKD," ujar Yulian.