Tersandung Korupsi, SK PDTH 9 PNS Meranti Sudah Dikeluarkan

30 April 2019
Sekda Meranti Yulian Norwis dalam Konferensi Pers

Sekda Meranti Yulian Norwis dalam Konferensi Pers

RIAU1.COM - Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sipil di Meranti yang terlibat kasus korupsi telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengatakan, ada sembilan PNS yang sudah inkrah dan diputuskan untuk diberhentikan melalui keputusan tersebut.

"Surat dari menpan sudah keluar tentang penjatuhan hukuman ini pertanggal 28 Februari dan sejalan dengan itu keputusan MK juga sudah keluar, suka tidak suka ya harus diterima " ujar Yulian.



Ia juga mengatakan, melalui keputusan MK, akhir bulan April ini surat keputusan pemberhentian akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan.

"SK pemberhentian ini sebelumnya ditunda tanda tangan oleh Bupati, karena menunggu keputusan MK. Walaupun pemberhentiannya tetap pertanggal 31 Desember 2018 tapi SK nya akan kita serahkan akhir bulan ini" ujarnya.

Bahkan gaji dan tunjangan dari 9 PNS tersebut sudah dihentikan sejak bulan Januari.

"Dan sampai saat ini (mulai Januari) gaji dan tunjangan tersebut tidak kita bayarkan," ujarnya.



Yulian mengatakan Pemerintah daerah Kepulauan Meranti sudah memberikan ruang kepada ASN yang bersangkutan untuk menuntut bila keberatan terhadap keputusan untuk memberhentikan mereka. "Tapi di MK sudah ditetapkan bahwa mereka ditolak," ujar Yulian.

Melalui peristiwa ini Yulian berharap tidak ada lagi pegawai-pegawai Negeri Sipil di Kepulauan Meranti yang terlibat terhadap pelanggaran terutama kasus Korupsi.