Hasil Verifikasi Sementara, 50 Pelamar Ditetapkan TMS Pada Pendaftaran CPNS 2019

Hasil Verifikasi Sementara, 50 Pelamar Ditetapkan TMS Pada Pendaftaran CPNS 2019

9 Desember 2019
Sekretaris BKD Kepulauan Meranti-Bakharuddin/R1.Puri

Sekretaris BKD Kepulauan Meranti-Bakharuddin/R1.Puri

RIAU1.COM - Panitia pelaksana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kabupaten Kepulauan Meranti telah memverifikasi 1.819 berkas dari total 2.744 pendaftar hingga Senin, (9/12/2019) pagi.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50 lebih berkas pelamar dinyatakan tidak lolos administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Budi Hardiantika mengatakan hal ini karena sejumlah pelamar tidak memperhatikan ketentuan dan melakukan beberapa kesalahan yang dianggap fatal oleh panitia.

"Ada yang kualifikasi tidak sesuai, KTP atau suketnya sudah kadaluarsa, ada yang IPK nya di bawah ketetapan ada juga terkait umurnya. Macam-macam kesalahannya" terang Budi yang juga merangkap sebagai tim verifikator.

Budi juga mengatakan, salah satu kesalahan yang fatal adalah kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi yang dilamar oleh peserta.

"Kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai juga fatal, bahkan karena hal ini peserta nanti bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pihak BKN. Karena dikhawatirkan malah bisa menimbulkan permasalahan baru" ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharudin mengatakan, sebanyak 43 orang tim verifikator harus bekerja ekstra hati-hati dan jeli dalam menetapkan berkas peserta sebagai TMS.

"Kita harus ekstra hati-hati dan jeli dalam mengecek. Karena ini menentukan nasib pelamar. Kalau kita tetapkan berkas tidak memenuhi syarat (TMS) juga memang harus ada alasan yang jelas dan memang fatal, karena keterangan tersebut nanti dicantumkan pada laman pengumuman dan bisa dilihat peserta" terangnya.

Maka dari itu, tambah Bakhar, panitia tidak bisa sembarangan dan harus benar-benar teliti, karena nanti ada masa sanggah yang menjadi wadah bagi peserta yang ingin memprotes hal tersebut.

"Karena beherapa alasan terkadang mereka merasa benar dan ingin protes kenapa di TMSkan, pada masa sanggah itu lah nanti waktunya. Tapi kita masih menunggu juknis mengenai metode masa sanggah ini seperti apa dan bagaimana" tukasnya.