Bupati Meranti Dipercaya sebagai Sekretaris Bidang Investasi Apkasi

17 Juli 2025
Bupati Meranti Asmar bersama kepala daerah lain di pengukuhan pengurus Apkasi periode 2025-2030

Bupati Meranti Asmar bersama kepala daerah lain di pengukuhan pengurus Apkasi periode 2025-2030

RIAU1.COM - Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Kamis (17/7/2025).

Pelantikan sekaligus pengukuhan Dewan Pengurus Apkasi itu dihadiri sejumlah petinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memimpin langsung pengucapan janji dewan pengurus. 

Dalam kesempatan itu, Asmar mengucapkan selamat kepada para Dewan Pengurus Apkasi masa bakti 2025-2030.

"Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan baik dan mampu memajukan daerah kabupaten masing-masing,” ujarnya.

Dia juga mengatakan akan segera mencocokkan program-program yang ada di Kepulauan Meranti dengan program yang ada di Apkasi, terkhusus Bidang Investasi dan Hilirisasi. 

"Tentunya kita akan memanfaatkan program yang ada, agar keberadaan Apkasi ini betul-betul berdampak positif bagi daerah," kata Asmar. 

"Apkasi diharapkan mampu mengawal pelaksanaan otonomi daerah dan memperkuat kolaborasi antar daerah serta dengan pemerintah pusat," ungkapnya lagi. 

Adapun Ketua Umum Apkasi 2025-2030 dijabat oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dengan Sekretaris Jenderal Apkasi Bupati Minahasa Utara, Joune J.E Ganda. Kepengurusan ini terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) Apkasi keenam yang digelar pada 30 Mei 2025 di Minahasa Utara. 

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menyatakan, pengukuhan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ia berharap Apkasi dapat memperkuat sinergi demi kemajuan daerah.

“Kita kadang harmonis, tapi terkadang ada ketegangan karena perbedaan kepentingan terkait undang-undang dan praktik pemerintahan. Kehadiran Apkasi sebagai wadah strategis penting untuk mengintensifkan pelaksanaan otonomi daerah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999,” jelas Bursah.*