Transportasi Kempang di Meranti Kini Diatur dengan Peraturan Bupati

16 Agustus 2025
Peluncuran Peraturan Bupati terkait transportasi Kempang di Meranti

Peluncuran Peraturan Bupati terkait transportasi Kempang di Meranti

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola dan pemberdayaan transportasi Kempang yang beroperasi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang.

Peluncuran ini diawali penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, dengan Pimpinan Instansi lintas sektor yang melibatkan KSOP Kelas IV Selatpanjang, Polres Kepulauan Meranti, Pos TNI Angkatan Laut Selatpanjang, Kodim 0303 Bengkalis, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, PT. Asuransi Jasa Raharja, hingga para Pengusaha Kempang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, M. Fahri, dalam laporannya mengungkapkan bahwa Peraturan Bupati ini digagas untuk membantu mempermudah para pengelola kempang agar mendapat legalitas, dukungan teknis, serta pendampingan dalam meningkatkan standar pelayanan dan keselamatan para penumpang.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan mewujudkan transportasi kempang yang berkeselamatan, tetapi juga membuka peluang untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelabuhan dan pelayanan penyeberangan orang maupun barang dengan menggunakan kapal kempang.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Muzamil saat memberi pengarahan menjelaskan bahwa Peraturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas keselamatan pengguna layanan maupun pengelolaan transportasi Kempang itu sendiri.

“Sebagai pemerintah, kami hadir disini ingin memastikan keselamatan para penumpang dan menata agar operasional Kempang menjadi lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, Kempang yang hanya ditemui di Kepulauan Meranti saat ini menjadi alat transportasi penopang utama pergerakan orang dan barang antar pulau di Kepulauan Meranti. 

“Jadi dengan terbitnya Peraturan Bupati ini, Kempang telah resmi menjadi alat transportasi yang sah dan diakui secara perundang-undangan,” jelasnya.*