
Ilustrasi pengadilan (Foto:Zar/Riau1.com)
RIAU1.COM - Kepala Pengadilan militer Makassar berinisial HM diberhentikan dengan hormat karena terbukti selingkuh. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmita berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.
Dikutip dari tempo.co, Rabu, 31 Juli 2019, Selain Joko Sasmito, sidang itu juga dihadiri susunan MKH lainnya seperti Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi selaku perwakilan KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dak Yasardin.
Sidang digelar secara tertutup di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019 silam. Hakim HM dilaporkan karena berselingkuh dengan perempuan pegawai pengadilan yang memiliki suami.
Akibatnya HM diputuskan terbukti bersalah dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian secara terhormat," tutup Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmita.