Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Pemerintah Umumkan 3 Hari Berkabung Nasional Atas Wafatnya Habibie

Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Pemerintah Umumkan 3 Hari Berkabung Nasional Atas Wafatnya Habibie

11 September 2019
Mantan Presiden RI BJ Habibie.

Mantan Presiden RI BJ Habibie.

RIAU1.COM - Indonesia sedang berduka. Mantan Presiden RI BJ Habibie meninggal dunia. 

Untuk menghormati almarhum, Pemerintah menetapkan tanggal 12,13, dan 14 September 2019 menjadi hari berkabung nasional setelah Presiden ketiga RI B. J. Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan duka yang mendalam atas meninggalnya Habibie di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 18.05 WIB.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 Sept 2019. Jadi, hari berkabung nasional 3 hari,” katanya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, seperti dilansir bisnis.com. 

Imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari tersebut juga berlaku bagi kementerian/lembaga, baik yang berada di Indonesia atau luar negeri.

Pratikno juga mengaku sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengurus semua yang diperlukan, termasuk persiapan persemayaman hingga upacara pemakaman yang dijadwalkan pada Kamis (12/9/2019).

Loading...

 

“Kami sudah koordinasi ke garnisun, sudah disiapkan slot pemakaman di sebelah almarhumah Ibu Ainun Habibie. Di seingat saya, di slot 120-121. Semua sudah siap dan besok insya Allah upacara dipimpin Bapak Presiden,” jelasnya.

Mengenai waktu pemakaman, dia mengaku masih berkoordinasi dengan pihak keluarga karena saat ini masih masa-masa berkabung.

Namun, dia memastikan keputusan waktu pemakaman diputuskan pada malam ini.

R1/Hee