Harta Kepala Bappenas Suharso Manoarfa Rp84 juta, KPK Duga Ada Kesalahan Pengisian LHKPN

Harta Kepala Bappenas Suharso Manoarfa Rp84 juta, KPK Duga Ada Kesalahan Pengisian LHKPN

24 Oktober 2019
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Antara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas. Sebelum itu, Suharso sempat menempati jabatan publik strategis baik sebagai menteri atau Wantimpres.

Dengan begitu, Suharso memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, ia melaporkan pada 14 Maret 2019 sebagai anggota Wantimpres dengan harta Rp84.279.899.

Jumlah itu jauh berbeda dengan pelaporan sebelumnya pada 23 November 2009 posisi Menteri Perumahan Rakyat yakni Rp 13.398.378.000. Terkait jauhnya beda harta kekayaan tersebut, KPK akan memverifikasi ulang terhadap Suharso.

"Jadi prinsipnya karena kami gunakan mekanisme pelaporan elektronik maka semua input awal itu berasal dari penyelenggara negaranya. Nanti, kami akan verifikasi dan akan kami klarifikasi terhadap penyelenggara tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dikutip dari Kumparan.com, Kamis (24/10/2019).

Febri menyebut tak menutup kemungkinan ada kesalahan dalam pengisian LHKPN tersebut. Ia mencontohkan pernah ada kasus salah input sehingga harta kekayaan berbeda dengan aslinya.

"Ada beberapa kejadian ya dulu ada yang pernah input nolnya bukan kurang tapi lebih," kata dia.

Selain menunggu proses verifikasi dari tim KPK, jalan yang bisa diambil lainnya adalah melaporkan ulang dengan cara mengupdate LHKPN tersebut.

"Atau pilihan keduanya bisa juga laporkan kembali pada KPK untuk berikan update karena sekarang update LHKPN sangat mudah," tutup dia.