Pemerintah Turunkan Passing Grade CPNS, Ini Alasannya

Pemerintah Turunkan Passing Grade CPNS, Ini Alasannya

12 November 2019
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Pemerintah menurunkan ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengaku sudah meneken Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 yang mengatur penurunan passing grade tersebut. "Sudah, sudah saya teken," ucapnya, dilansir Kompas.com, Selasa 12 November 2019.

Tjahjo menuturkan, penurunan passing grade ini dilakukan karena berkaca pengalaman seleksi CPNS tahun lalu. Saat itu, banyak peserta yang tak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.

"Ujian tahun lalu ada beberapa daerah enggak ada yang diterima, enggak ada yang lulus, itu kan rugi," tuturnya.

Tjahjo memastikan, diturunkannya passing grade tersebut tidak akan membuat peserta yang lolos seleksi CPNS menurun kualitasnya.

Ia pun meyakini, akan terpilih SDM yang berkualitas. Apalagi pada tahun ini pemerintah juga memasukkan soal-soal terkait masalah kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila. "Secara prinsip (penurunan passing grade) tidak mengganggu hal-hal prinsip," pungkasnya.