KUA Dan Sejarah Awalnya Di Indonesia

29 November 2019
Ilustrasi sebuah pernikahan (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi sebuah pernikahan (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Sejarah mencatat bahwa aturan-aturan kolonial tentang pencatatan perkawinan hanya dilakukan di kantor catatan sipil. Biasanya dilakukan setelah upacara pernikahan.


Bahkan di zaman Hindia Belanda surat nikah tidak memakai potret suami istri dikutip dari tirto.id, Jumat, 29 November 2019.

Termasuk juga Kantor Urusan Agama (KUA) zaman kolonial belum lahir. Untuk urusan orang Islam dikelola oleh Kantor Urusan Pribumi yang merupakan seksi dari Departemen Pendidikan dan Agama. 

KUA lahir pada Maret 1942 setelah militer Jepang menduduki Indonesia yang saat itu bernama Shumubu.

Shumubu sendiri merupakan departemen independen menangani persoalan-persoalan agama. 

Dibentuk dan diketuai oleh Kolonel Horie dengan penasihat Dr. Karim Amroellah yang baru dibebaskan dari pembuangan di Sukabumi. 

Setelah Indonesia merdeka, KUA berada di bawah Departemen Agama yang kini bernama Kementerian Agama.