Angkat 13 Orang Penasihat, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman RI

Angkat 13 Orang Penasihat, Moeldoko Dilaporkan ke Ombudsman RI

25 Februari 2020
Kantor Ombudsman RI di Jakarta.

Kantor Ombudsman RI di Jakarta.

RIAU1.COM - Gara gara mengangkat 13 orang penasihat, akhirnya  Kepala Staf Kepresidenan (KSP)  Moeldoko, dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta, Selasa,  25 Februari 2020.

 

Moeldoko  diduga  melabrak Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden karena telah mengangkat 13 orang Tim Penasihat.

Pelapor atas nama Aznil Tan itu mengatakan laporan itu telah diterima pihak Ombudsman, dan berharap segera ditindaklanjuti.

"Tentang pembentukan 13 penasihat senior KSP, ini bertentangan dengan Perpres 83/2019. Ini harus kami lakukan, kami harus mengoreksi kebijakan KSP," kata Aznil di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (25/2), seperti dilansir CNN Indonesia. 


Sebelumnya, Moeldoko mengakui telah mengangkat 13 orang dari berbagai latar belakang untuk menjadi Tim Penasihat di KSP.

Nama-nama penasihat itu yakni eks Sekretaris Kabinet Jilid I Andi Widjajanto, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, dan pengusaha Sudhamek.

Kemudian sosiolog Imam Prasodjo, guru besar hukum agraria UGM Maria Suwardjono, Direktur PT Telkom Edi Witjara, Dewan Pengarah UN-CERF Rahmawati Husein, peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka) Yando Zakaria, dosen FISIP UGM Kuskridho Ambardi, Komisaris Utama Mayapada Healthcare Jonathan Tahir, dan guru besar hukum pidana Eddy Os Hiariej.

Dalam Perpres 83/2019, Moeldoko selaku KSP berwenang menunjuk seorang wakil, lima deputi, serta tenaga profesional. Namun, Beleid tersebut tidak mencantumkan secara spesifik soal penunjukan penasihat senior.

Pada Pasal 10 Perpres 83/2019 hanya menyebut jika KSP dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

"Dalam perpres itu jelas-jelas tidak ada satu kata pun tentang penasihat. Jangan dianggap ini diskresi, sebuah kebebasan dalam membuat keputusan. Harus taat hukum, sesuai aturan," ujar Aznil.

Selain dugaan melanggar aturan dalam Perpres, Aznil juga melaporkan dugaan tindak nepotisme yang dilakukan Moeldoko dengan mengangkat putrinya, Joanina Rachma sebagai Tenaga Ahli Muda di KSP.

"Dua hal ini yang mesti kita laporkan. Kita berharap, Ombudsman dalam hal ini, sesuai wewenangnya melakukan tindakan hukum, atau merekomendasikan kepada presiden mengambil langkah hukum seandainya ditemukan melanggar hukum," kata dia.

Dihubungi terpisah, Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengaku masih akan memeriksa laporan tersebut.

Menurut dia, Ombudsman terbuka atas setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
 
"Orang bebas melapor. Lalu kami cek apakah dugaan maladministrasi sebagaimana laporannya itu benar atau tidak. Soal nepotisme kami akan lihat sebagai perilaku tidak profesional," tegas Adrianus.

R1 Hee.