Ilustrasi: internet
Riau1.com - Ustaz Muhammad Abdul Tuasikal mengungkapkan, boleh-boleh saja suami istri tidak berpakaian sehingga bisa saling melihat satu dan Iainnya.
Hal ini dibolehkan karena tidak ada batasan aurat antara suami istri. Kita dapat melihat bukti hal ini dari hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
"Aku pernah mandi bersama Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub” (HR. Bukhari no. 263 dan Muslim no. 321). AI-Haflzh lbnu Hajar Al Asqalani rahimahullah berkata, "Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan kabar yang diriwayatkan lbnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata, 'Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab, 'Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada 'Aisyah maka ’Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1: 364).
Sebagai pendukung lagi adalah dari ayat Al-Qur’an berikut, Allah Ta’ala berfirman,
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela" (QS. AI Mu’minun: 5-6). lbnu Hazm berkata. "Ayat ini umum, menjaga kemaluan hanya pada istri dan hamba sahaya berarti dibolehkan melihat, menyentuh dan bercampur dengannya.” (Al Muhalla, 10: 33).
Sedangkan hadits,
”Jika seseorang menyetubuhi istrinya, janganlah saling telanjang." (HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 327 dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman 6: 163. Abu Zur'ah mengatakan Mandal yang meriwayatkan hadits ini adalah keliru). Penulis Shahih Fiqh Sunnah (3: 188) mengatakan bahwa hadits ini munkar, tidak Shahih. Maka asalnya boleh suami istri saling telanjang ketika hubungan intim. Wallahu a’lam.