Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Kebijakan ini menyasar pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket dan logistik.
Dengan adanya diskon tersebut, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp 16.800 per bulan kini hanya perlu dibayar Rp 8.400 per bulan. Pemerintah berharap keringanan iuran ini dapat menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.
Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026) yang dimuat Liputan6.com.
Diskon ini diharapkan mampu membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau, sekaligus memberikan rasa aman bagi pekerja sektor transportasi.
Khusus Pekerja sektor Transportasi
Indah menjelaskan, diskon iuran JKK–JKM berlaku khusus bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja.
Sasaran program ini mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform. Potongan iuran juga berlaku bagi peserta lama maupun pekerja yang baru mendaftar sebagai peserta JKK–JKM.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.
Kemnaker menilai kebijakan diskon selama 15 bulan ini penting untuk menjaga kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja tetap aktif, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi pekerja informal.
Melalui stimulus ini, pemerintah juga berharap semakin banyak pekerja transportasi yang terlindungi dari risiko kerja, mengingat sektor ini memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang relatif tinggi.
Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
Sebagai informasi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, termasuk biaya perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat.
Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi di sektor informal.*