Batas Akhir Pencairan BLT Kesra 31 Desember 2025

29 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebelum batas waktu berakhir pada 31 Desember 2025. Langkah ini krusial guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari dana kembali ke kas negara.

BLT Kesra merupakan instrumen strategis perlindungan sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan menjelang pergantian tahun. Pada penyaluran tahap akhir ini, penerima manfaat berhak mendapatkan dana rapel dengan nilai mencapai Rp900.000.

Sesuai dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial tahun anggaran 2025, dana yang tidak ditarik melampaui tenggat waktu yang ditentukan akan mengalami prosedur, Pertama status bantuan akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Kedua, dana bantuan akan ditarik kembali dan dikembalikan ke kas negara. Ketiga, KPM berisiko kehilangan hak akses bantuan pada periode berjalan.

Penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama, yakni Bank Himbara (untuk pemilik rekening) dan PT Pos Indonesia (untuk wilayah tertentu atau penerima non-rekening). Saat melakukan pencairan, penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan akurasi data penerima. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari target 35 juta jiwa, sebanyak 28 juta orang dinyatakan layak sebagai penerima.

"Kami ingin memastikan penyaluran bansos Rp900 ribu ini tepat sasaran. Saat ini kami bersama Dirut PT Pos meninjau langsung penyaluran di lapangan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya tepat waktu," ujar Gus Ipul saat meninjau proses penyaluran di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur yang dimuat Republika.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu:

Situs Web: Akses https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

Aplikasi Mobile: Menggunakan aplikasi resmi "Cek Bansos" yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.

Informasi Lokal: Melalui pengumuman resmi di tingkat RT/RW, kelurahan, atau surat undangan dari PT Pos Indonesia.

Pemerintah berharap dengan nominal bantuan yang signifikan ini, kebutuhan pokok keluarga dapat terpenuhi dengan baik di akhir tahun. Segera lakukan pengecekan dan pencairan sebelum operasional perbankan dan kantor pos ditutup pada akhir tahun.