Berikut Biaya Haji Tahun 2026 per Embarkasi

5 Desember 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi menandatangani Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2026. 

Hal itu tercantum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang diteken pada 13 November 2025. 

"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres, Jumat, 5 Desember 2025. 

Dalam salinan Keppres itu, Bipih bakal digunakan untuk biaya pelayanan akomodasi jemaah di Mekkah, biaya penerbangan, dan pelayanan akomodasi di Madinah, hingga biaya hidup.  

Dalam Keppres itu juga menjelaskan nilai manfaat yang diterima untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 6,69 triliun. Sementara, jemaah haji khusus menerima nilai manfaat sebesar Rp 7,2 miliar.  

Berikut ini rincian besaran Bipih jemaah haji reguler yang perlu dibayar tiap embarkasi: 

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 45.109.422 
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 46.163.512 
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.125.422 
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 47.869.922 
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.206.922 
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) sebesar Rp 58.542.722 
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 53.233.422 
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.645.422 
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 55.575.922 
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 55.538.922 
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 55.893.179 
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 54.951.822 
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.559.022 
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 52.955.422