BPKH Pastikan Transparan Kelola Dana Haji Rp180 Triliun

6 April 2026
Kantor BPKH/Kontan

Kantor BPKH/Kontan

RIAU1.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut besaran dana haji yang dikelola saat ini mencapai Rp 180,72 triliun.

"Dana haji yang kami kelola saat ini sekitar Rp 180 triliun lebih atau meningkat dari Rp98 triliun pada 2018," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira yang dimuat Antara.

Jumlah dana haji tersebut, lanjut dia, tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembangkan secara produktif dengan diinvestasikan sesuai prinsip syariah, aman, dan penuh kehati-hatian agar memberikan nilai tambah serta manfaat optimal seiring bertambahnya umat Muslim Indonesia yang menunaikan rukun Islam kelima.

"Dikelola secara profesional guna menghasilkan nilai manfaat, dan sebagian besar nilai manfaat itu, rata-rata setiap tahun sekitar Rp 12 triliun, digunakan untuk mensubsidi biaya jamaah haji reguler," ucapnya.

Acep menegaskan BPKH berkomitmen menjaga dana haji secara profesional, transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.

"Alhamdulillah, sebagai bentuk tata kelola yang baik, BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak tujuh kali sejak dibentuk pada 2017," ujarnya.

Menurutnya, capaian ini menunjukkan pengelolaan keuangan haji di Indonesia dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Ini tentu menjadi bukti bahwa amanah yang dititipkan oleh umat dikelola dengan sebaik-baiknya," ujar Acep.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta jajaran Dewan Pengawas (Dewas) BPKH agar bersikap proaktif dalam mengembangkan investasi dana haji.

Menurutnya, sebagai pengawas dana umat, Dewas BPKH tidak hanya menunggu usulan dari Badan Pelaksana, tetapi juga aktif mengajukan usul serta memberikan target instrumen investasi yang jelas.

"Seharusnya Dewas bisa lebih proaktif memberikan arahan, bukan hanya menunggu usulan itu masuk," ujar Dini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026).*