
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah China resmi memberlakukan kebijakan transit bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI), sebagaimana diumumkan oleh Badan Imigrasi Nasional (NIA) China pada Kamis (12/6/2025).
Dalam kebijakan ini, pelancong asal Indonesia diizinkan untuk tinggal di wilayah China hingga 240 jam atau sekitar 10 hari tanpa visa.
Indonesia menjadi negara ke-55 yang masuk dalam daftar program transit bebas visa ini, bersama negara lain seperti Rusia dan Inggris. Keputusan ini diambil setelah China menilai Indonesia memenuhi kriteria dan sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat kerja sama regional, khususnya dengan negara-negara anggota ASEAN.
Program ini diperuntukkan bagi WNI yang melakukan transit di China sebelum melanjutkan perjalanan ke negara atau wilayah ketiga.
- Durasi tinggal: Maksimal 240 jam (10 hari).
- Pintu masuk: Pelancong dapat masuk melalui 60 pelabuhan masuk yang tersebar di 24 provinsi, daerah otonom, dan kota besar seperti Beijing dan Shanghai.
- Syarat utama: Memiliki paspor yang masih berlaku dan tiket keberangkatan ke negara ketiga dengan tanggal dan tempat duduk yang telah dikonfirmasi (confirmed onward ticket).
- Jenis aktivitas yang diizinkan: Wisata, kegiatan bisnis, kunjungan keluarga, dan pertukaran antarindividu.
- Larangan: Program ini tidak berlaku untuk kegiatan seperti bekerja, belajar, atau kegiatan jurnalistik. Untuk aktivitas tersebut, WNI tetap harus mengajukan visa sesuai jenisnya.
Ge Hongliang, Wakil Dekan ASEAN College di Universitas Guangxi Minzu, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan kedekatan hubungan antara China dan ASEAN.
“Kebijakan ini tidak hanya memfasilitasi kegiatan pariwisata dan bisnis, tetapi juga memperkuat pemahaman serta kerja sama antarnegara,” ujarnya, dikutip iNews.id dari Global Times.*