Presiden Prabowo Subianto
RIAU1.COM - Pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Jumlah ini turun bila dibandingkan anggaran 2025 yang mencapai Rp71 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Skema pembagiannya menekankan alokasi dasar, afirmasi bagi desa tertinggal, serta insentif berbasis kinerja.
“Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah),” tertulis dalam salinan UU APBN Tahun Anggaran 2026, dikutip Kamis (8/1/2026) yang dimuat Antara.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp59,57 triliun dialokasikan melalui skema formula yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun berjalan. Pemerintah juga menyiapkan dana insentif sebesar Rp1 triliun.
“Sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian bunyi aturan tersebut.
Skema pembagian Dana Desa 2026 menitikberatkan pada pemerataan dan kinerja desa. Sebanyak 65 persen dialokasikan secara merata untuk seluruh desa, sementara 4 persen diberikan sebagai insentif bagi desa dengan kinerja terbaik.
Selain alokasi dasar dan kinerja, pemerintah juga menyiapkan alokasi afirmasi bagi desa tertinggal dan rentan. Dana sebesar 1 persen dialokasikan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin terbanyak atau yang berisiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana.
Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, mengungkapkan, anggaran Dana Desa untuk Provinsi Jateng pada 2026 adalah Rp2,1 triliun. Angka tersebut turun drastis dibandingkan pada 2025 yang mencapai Rp7,9 triliun.
Nadi menerangkan, penurunan alokasi Dana Desa terjadi karena adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). "Sekarang berkurang, dari Rp7,9 triliun, setelah dikurangi KDMP, total keseluruhan Rp2,1 triliun," ucapnya, Rabu (7/1/2026).
Dia menambahkan, dengan pemangkasan tersebut, besaran Dana Desa yang akan diperoleh setiap desa di Jateng bakal turut menurun. Nadi mengatakan, total desa di Jateng adalah 7.810. "Sekarang (tahun 2026), rata-rata (desa akan memperoleh) Rp300 jutaan. Awalnya Rp1 miliar (per desa)," ujarnya.
Menurut Nadi, berkurangnya Dana Desa akan mempengaruhi program-program desa. "Terutama (pembangunan) fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda," kata dia seraya menambahkan bahwa Dana Desa juga biasa digunakan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.
Nadi berharap, berkurangnya anggaran Dana Desa tidak mempengaruhi upaya pengentasan kemiskinan di desa. Dia menambahkan, penanggulangan perubahan iklim turut menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa pada 2026. Salah satu bentuk konkretnya adalah penanganan sampah.
Sejumlah kepala desa (kades) mengeluhkan berkurangnya alokasi anggaran Dana Desa yang mencapai sekitar 70 persen. "Pengurangan anggaran ini sangat berdampak ke kami. Kemarin saja saat acara posyandu tidak ada snack-nya atau tidak ada tambahan makanan bergizinya sudah muncul tuduhan uangnya dipotong (korupsi) sama Pak Kades. Padahal itu potongan dari pusat," ungkap Abdul Malik, Kepala Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal.
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa hingga 85 persen dari pagu, sehingga menghambat pelaksanaan program pembangunan desa. Ketua AKD Trenggalek Puryono, Kamis, mengatakan rata-rata desa di Trenggalek sebelumnya memiliki pagu Dana Desa sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun akibat pemangkasan tersebut dana yang dapat dicairkan ke desa hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Pada 2025 hampir semua desa hanya bisa mencairkan Dana Desa dua termin. Sisanya dipotong dan dialihkan untuk Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)," kata Puryono.
Ia menjelaskan pemangkasan Dana Desa dilakukan secara nasional untuk mendukung pembangunan gerai dan produk KDMP, dengan skema pinjaman permodalan desa yang nilainya berkisar Rp500 juta hingga Rp3 miliar.
Pemotongan Dana Desa tersebut direncanakan berlangsung selama enam tahun sesuai tenor angsuran.
Puryono menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya mendukung Program KDMP. Namun desa juga memiliki kewajiban menjalankan program prioritas yang berasal dari usulan masyarakat melalui musyawarah desa.
"Desa setuju dengan KDMP, tetapi program hasil Musdes juga harus menjadi prioritas. Faktanya, banyak program tidak bisa berjalan," ujarnya.
Ia menyebut Dana Desa yang tersisa saat ini sebagian besar habis untuk membiayai program mandatori pemerintah pusat, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional posyandu. Akibatnya hampir tidak ada lagi anggaran untuk pembangunan infrastruktur desa.*