Datangi Kantor BKN dan KemenPAN-RB, Perwakilan Guru PPPK Rohil Tagih Nurani Pemerintah

13 Januari 2026
Ketua Persatuan PPPK Guru Rokan Hilir, Zulfahmi Siregar saat bersama anak didiknya

Ketua Persatuan PPPK Guru Rokan Hilir, Zulfahmi Siregar saat bersama anak didiknya

RIAU1.COM - Ketua Persatuan PPPK Guru Rokan Hilir, Provinsi Riau, Zulfahmi Siregar, mendatangi Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) , di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Kedatangan Zulfahmi ke BKN merupakan bentuk penyampaian aspirasi sebagai mandataris ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rokan Hilir yang tengah memperjuangkan keadilan terkait kebijakan penyesuaian unit kerja guru PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

“Kami guru-guru PPPK yang tersangkut persoalan penempatan unit kerja mengalami keresahan yang sama, merasa cemas dan butuh nurani pemerintah,” ujar Zulfahmi.

Ia menjelaskan, kecemasan tersebut berkaitan dengan keberlangsungan hidup yang layak, yang terancam oleh tingginya biaya hidup apabila pemerintah tidak mempertimbangkan pentingnya penempatan kerja yang selaras dengan domisili guru dan keluarganya.

Zulfahmi mencontohkan kondisi yang dialaminya bersama keluarga. Ia dan istrinya yang juga berstatus guru PPPK, selama ini tinggal dan mengabdi di wilayah Lenggadai. Namun, kebijakan penempatan membuat mereka harus menempuh jarak perjalanan antara tiga hingga lima jam dari rumah menuju tempat tugas.

“Saya ditempatkan di wilayah perbatasan dengan Kota Dumai, sedangkan istri saya terlempar jauh ke perbatasan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Menurut Zulfahmi, kondisi serupa juga dialami ratusan guru PPPK lainnya di Rokan Hilir dengan beragam cerita dan persoalan. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko administrasi kinerja serta berdampak pada tunjangan guru dalam sistem pendataan yang telah berjalan di tingkat daerah.

Zulfahmi menyebut, pokok persoalan yang dihadapi telah disampaikan secara resmi melalui surat permohonan kepada Kepala BKN RI. Dalam surat tersebut, pihaknya memohon perubahan struktur Unit Organisasi (UNOR) pada sistem E-Kinerja yang berada di bawah kewenangan BKN.

Ia merinci sejumlah alasan permohonan tersebut. Pertama, apabila guru dikembalikan ke sekolah asal, mereka tidak mendapatkan jam mengajar karena kelebihan jumlah guru. Kedua, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi tidak dapat dicairkan karena jam mengajar tidak terpenuhi. Ketiga, terjadi kekurangan guru pada sekolah atau unit kerja tempat mereka bertugas saat ini.

Alasan lainnya, kata Zulfahmi, adalah kebutuhan guru untuk mengikuti domisili suami atau istri serta keluarga, jarak tempuh yang sangat jauh antara tempat tinggal dengan sekolah asal, serta adanya rekomendasi melepas dari sekolah asal dan rekomendasi menerima dari sekolah atau unit kerja saat ini.

Zulfahmi menyampaikan kekhawatirannya apabila tidak ada kepastian kebijakan atas permohonan tersebut. Menurutnya, kondisi ini dapat berujung pada kekecewaan mendalam dan memaksa sebagian guru untuk mengundurkan diri.

“Akan ada guru-guru yang menyerah apabila tidak ada kebijakan afirmasi terhadap persoalan kami. Kami berharap dipertahankan di sekolah yang pantas dan kami sanggupi. Kami sudah bolak-balik ke berbagai instansi, dan di Jakarta inilah kami bertaruh harapan,” tutupnya.Rls