DPR Sebut Umrah Mandiri Menyehatkan Ekosistem

29 Oktober 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Belum lama ini Pemerintah Indonesia akhirnya menyetujui umrah mandiri yang resmi diatur dalam UU No, 14 Tahun 2025.

Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa masyarakat bisa melaksanakan umrah mandiri, namun tidak mendapatkan sejumlah perlindungan seperti yang didapatkan jemaah umrah yang berangkat melalui travel atau penyelenggaraan umrah lainnya.

Diresmikannya kebijakan baru ini menuai pro dan kontra dari travel agent. Namun, anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan, memandang kebijakan umrah mandiri tidak mematikan usaha perjalanan ibadah, tetapi untuk menyehatkan ekosistem industri umrah lebih transparan, efisien, dan professional.

Ashari juga meminta pengusaha agar tidak panik, karena pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan professional.

"Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan professional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam," ujar Ashari, seperti dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Ashari juga mengimbau pelaku usaha travel umrah untuk menyikapi kebijakan ini secara positif. Ia mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi, agar memiliki nilai tambah yang membuat nyaman jemaah.

"Travel yang Tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jemaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih luas," lanjutnya.

Tak hanya itu, Ashari juga menilai bahwa saat ini pengelolaan umrah masih menghadapi berbagai persoalan, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jemaah, Ketika terjadi sengketa atau gagak berangkat.

"Kita butuh pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi dan transportasi. Sangat penting reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggara umrah," pungkasnya.*