Emas 14 Karat Nisab Zakat Penghasilan, Baznas Beri Penjelasan

28 Februari 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menjelaskan alasan penetapan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 menggunakan acuan emas 14 karat. 

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan karena fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini hanya menyebut nisab zakat setara 85 gram emas tanpa menyebut kadar karatnya.

Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menegaskan penetapan nisab zakat penghasilan sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau Rp 91.681.728 per tahun tetap merujuk pada ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Menurutnya, aturan zakat penghasilan berbeda dengan zakat mal yang mensyaratkan haul atau masa kepemilikan satu tahun.

"Untuk zakat penghasilan/pendapatan dan jasa tidak kena haul (menunggu satu tahun), tetapi dibayarkan zakatnya saat menerima seperti zakat pertanian yang dibayarkan saat panen. Ada rujukan dalam Peraturan Menteri Agama dan keputusan Baznas tentang jenis zakat dan cara pembayarannya," ujar Rizal saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, acuan nisab zakat penghasilan tetap mengacu pada ketentuan 85 gram emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 dan PMA Nomor 31 Tahun 2019 serta fatwa MUI. Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik menyebutkan kadar emas yang digunakan sebagai acuan.

Menurut Rizal, Baznas tidak menetapkan kebijakan secara sepihak. Setiap keputusan hukum selalu dikonsultasikan dengan pemerintah dan ulama, termasuk MUI.

"Baik di PMA maupun Fatwa MUI tersebut, 85 gram yang dimaksud belum terdefinisi apakah yang dimaksud adalah emas dengan kualitas murni 24 karat atau jenis kualitas emas lainnya yang beredar di pasaran dan diakui oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai emas," kata Rizal.

Ia menambahkan, penggunaan emas 14 karat merupakan hasil kajian syariah dan ekonomi yang mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kenaikan harga emas yang dinilai tidak wajar dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut kajian Baznas, harga emas mengalami kenaikan hingga sekitar 127 persen pada 2025, jauh melampaui kenaikan harga kebutuhan pokok maupun tingkat inflasi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat nisab zakat terlalu tinggi jika menggunakan emas murni 24 karat.

Baznas kemudian melakukan kajian komprehensif dengan melibatkan Kementerian Agama dan MUI. Kajian tersebut juga mempertimbangkan pendapat empat mazhab Fiqih terkait standar kualitas emas yang dapat dijadikan acuan nisab.

Rizal menjelaskan, Mazhab Syafii dan Hambali hanya mengakui emas murni sebagai acuan nisab, sementara Mazhab Maliki memperbolehkan emas dengan kadar di bawah murni selama beredar di pasar.

Adapun Mazhab Hanafi mengakui emas dengan kandungan minimal 50 persen sebagai emas yang sah dijadikan acuan. Emas 14 karat memiliki kandungan sekitar 62 persen sehingga masih memenuhi kriteria emas menurut pendapat Mazhab Hanafi.

"Mazhab Hanafi mengakui emas dengan jenis di bawah murni sebagai emas selama emas tersebut mendominasi, yakni memiliki kandungan emas 50 persen lebih," jelasnya.

Selain pertimbangan fiqih, Baznas juga memperhitungkan standar kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia. Berdasarkan berbagai indikator seperti data Badan Pusat Statistik, standar pajak, dan had kifayah, tingkat penghasilan yang dianggap mencerminkan kemampuan ekonomi masyarakat berada di kisaran Rp 6,7 juta per bulan.

Dari kajian tersebut, Baznas menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp 7,6 juta per bulan atau sekitar Rp 92 juta per tahun. Angka tersebut meningkat sekitar tujuh persen dibandingkan nisab tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 85 juta per tahun.

Menurut Rizal, penetapan nisab juga mempertimbangkan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada mustahik atau penerima zakat. Kajian ini mempertimbangkan kemaslahatan bagi muzaki dan mustahik agar zakat tetap bisa menjaga perlindungan bagi sekitar 23 juta fakir miskin.

"Pertimbangan pemilihan nisab ahabbu lil fuqara juga ditekankan oleh ulama kontemporer Saudi Arabia dan Mesir," ujar Rizal.

Ia menambahkan, praktik penggunaan standar emas dalam penentuan nisab juga berbeda-beda di negara mayoritas Muslim. Beberapa negara seperti India, Pakistan, dan Maroko bahkan menggunakan acuan perak yang menghasilkan nisab lebih rendah.

Sementara itu, negara seperti Mesir dan Brunei Darussalam menggunakan emas dengan kualitas standar tertentu, sedangkan Singapura, Kuwait, dan Qatar menggunakan emas murni 24 karat.

Dengan demikian, menurut Rizal, penggunaan emas 14 karat merupakan hasil ijtihad kelembagaan yang tetap berada dalam koridor syariah dan regulasi serta disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.*