
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan enam kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi.
Arahan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo pada 6 Agustus 2025 di Jakarta.
Instruksi ini, yang dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara, bertujuan untuk meningkatkan layanan bagi jemaah Haji dan Umrah asal Indonesia dengan menyediakan fasilitas akomodasi yang memadai di Tanah Suci.
Prabowo mengarahkan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala Dana Kekayaan Negara Danantara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk mengambil langkah strategis dan terkoordinasi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola program tersebut.
Instruksi tersebut mencakup dukungan fiskal dan skema pembiayaan, seperti pencampuran dana, jaminan, dan perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prabowo juga menyerukan penguatan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menangani aspek hukum internasional dan kerjasama pembangunan.
Lebih lanjut, arahan ini meminta pihak terkait untuk mengamankan mitra investasi, membentuk usaha patungan, dan menjajaki mekanisme kerjasama lainnya guna mendukung pendanaan dan operasional.
Menurut instruksi tersebut, pembiayaan untuk Kampung Haji dapat berasal dari Dana Kekayaan Negara Danantara, Badan Pengelola Keuangan Haji, kemitraan dengan pihak domestik atau asing, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau sumber sah dan tidak mengikat lainnya sesuai hukum.
Prabowo meminta semua kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, bekerja dalam sinergi, dan secara rutin melaporkan kemajuan kepada Presiden.
Kampung Haji Indonesia diharapkan menjadi pusat akomodasi terpadu yang meningkatkan kualitas layanan jemaah Haji dan Umrah Indonesia, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pengirim jemaah Haji terbesar di dunia.*